TUGAS TUPOKSI PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Poltekkes Kemenkes Bengkulu. memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas

Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik.

Fungsi

  1. Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  2. Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  3. Pengujian konsekuensi;
  4. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  5. Pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
  6. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  7. Koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik; dan
  8. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.